Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, maka Pusat Kurikulum dan Pembelajaran memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dalam bentuk Rencana Strategis, Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, dan Rencana Kerja Tahunan.
Rencana Strategis (Renstra) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran adalah dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari Renstra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai wujud pelaksanaan visi dan misi Presiden dalam periode tahun 2020-2024. Visi Misi Presiden yang merupakan salah satu landasan utama penyusunan RPJMN 2020–2024 selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 agenda pembangunan.
Rencana Strategis (Renstra) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran adalah dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari Renstra Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai wujud pelaksanaan visi dan misi Presiden dalam periode tahun 2025-2029.
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business) yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik.
Laporan ini menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan beserta indikator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pusat Kurikulum dan Pembelajaran tahun 2024. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran pada tahun 2024 menetapkan 3 (tiga) sasaran dan 4 (empat) indikator kinerja.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa berkat Rahmat dan karunia-Nya atas keberhasilan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja tahun 2023 tepat waktu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah wajib menyusun laporan kinerja setiap tahun.
Laporan ini menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan beserta indikator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pusat Kurikulum dan Pembelajaran tahun 2022. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran pada tahun 2022 menetapkan 3 (tiga) sasaran dan 4 (empat) indikator kinerja.
Laporan ini menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan beserta indikator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pusat Kurikulum dan Pembelajaran tahun 2021. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran pada tahun 2021 menetapkan 3 (tiga) sasaran dan 4 (empat) indikator kinerja.
Laporan ini menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan beserta indikator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pusat Kurikulum dan Pembelajaran tahun 2020. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran pada tahun 2020 menetapkan 3 (tiga) sasaran dan 4 (empat) indikator kinerja.
Laporan ini menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan beserta indikator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pusat Kurikulum dan Pembelajaran tahun 2019. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran pada tahun 2019 menetapkan 3 (tiga) sasaran dan 4 (empat) indikator kinerja.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran untuk satu tahun berisi program, Layanan umum, layanan perkantoran, bahan kebijakan kurikulum dan pembelajaran yang dikembangkan, kurikulum yang dikembangkan, perangkat pembelajaran yang dikembangkan, sistem informasi
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran untuk satu tahun berisi program, Layanan umum, layanan perkantoran, bahan kebijakan kurikulum dan pembelajaran yang dikembangkan, kurikulum yang dikembangkan, perangkat pembelajaran yang dikembangkan, sistem informasi
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran untuk satu tahun berisi program, Layanan umum, layanan perkantoran, bahan kebijakan kurikulum dan pembelajaran yang dikembangkan, kurikulum yang dikembangkan, perangkat pembelajaran yang dikembangkan, sistem informasi
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran untuk satu tahun berisi program, Layanan umum, layanan perkantoran, bahan kebijakan kurikulum dan pembelajaran yang dikembangkan, kurikulum yang dikembangkan, perangkat pembelajaran yang dikembangkan, sistem informasi
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran untuk satu tahun berisi program, Layanan umum, layanan perkantoran, model kurikulum yang dikembangkan, satuan pendidikan yang berkontribusi pada penyediaan contoh kurikulum satuan pendidikan, hasil penelitian, kajian dan evaluasi kurikulum yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum secara berkelanjutan pada pendidikan umum, khusus, dan vokasi, buku pendidikan yang disusun, buku pendidikan yang dinyatakan layak dinilai dan memenuhi standar, lembaga perbukuan yang terakreditasi, SDM Perbukuan yang tersertikasi, profesi pelaku perbukuan yang terhimpun dalam database sistem informasi, produk perbukuan yang terhimpun dalam database sistem informasi.
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran untuk satu tahun berisi program, Layanan umum, layanan perkantoran, model kurikulum yang dikembangkan, satuan pendidikan yang berkontribusi pada penyediaan contoh kurikulum satuan pendidikan, hasil penelitian, kajian dan evaluasi kurikulum yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum secara berkelanjutan pada pendidikan umum, khusus, dan vokasi, buku pendidikan yang disusun, buku pendidikan yang dinyatakan layak dinilai dan memenuhi standar, lembaga perbukuan yang terakreditasi, SDM Perbukuan yang tersertikasi, profesi pelaku perbukuan yang terhimpun dalam database sistem informasi, produk perbukuan yang terhimpun dalam database sistem informasi.
Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas Pusat Kurikulum dan Pembelajaran dalam memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akes pelayanan publik yang sesuai kebutuhan, mengajukan keluhan, pengaduan, dan melakukan pengawasan.
Penetapan standar Pelayanan pada Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan (BSKAP)
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai pasal 250, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran perlu menyusun Prosedur Operasional Standar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah.
Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Satuan Kerja Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.
Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Satuan Kerja Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.